CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat selama tahun 2021 berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp28, 9 miliar dari berbagai kasus tindak pidana."Kerugian negara yang kami selamatkan jumlahnya mencapai Rp28, 9 miliar, " kata Kepala Kejari Cirebon Hutamrin, di Cirebon, Selasa(4/1/2022)
Ia mengatakan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp28, 9 miliar berasal dari sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Kejari Cirebon, dan juga sanksi denda dalam putusan pengadilan.
Menurutnya, lebih dari Rp27 miliar dari total kerugian negara yang diselamatkan dieksekusi dalam kasus korupsi bantuan tambak udang.Selain itu, dalam kasus tersebut pihaknya juga mengeksekusi denda berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp200 juta pada 14 Desember 2021.
Sementara kerugian negara Rp50 juta sampai dengan Rp1, 1 miliar dieksekusi dari tiga kasus tindak pidana saat proses penyelidikan.
"Kami juga berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp250 juta dari tahap penyidikan kasus tindak pidana, " katanya.
Pada tahun 2022 ini Kejari Cirebon, kata Hutamrin, mempunyai tanggung jawab menyelesaikan uang pengganti terhadap terpidana.Uang pengganti tersebut mencapai Rp6, 1 miliar yang berasal dari 13 terpidana dan besarannya berkisar antara Rp21 juta sampai Rp2, 2 miliar.
"Kami berharap, tahun ini dapat mengeksekusinya dan prosesnya berjalan lancar, sehingga bisa langsung disetorkan ke kas negara, " katanya.(***)