Pelaku Pembunuhan di Kalipucang Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis

    Pelaku Pembunuhan di Kalipucang  Dibekuk Satreskrim Polres Ciamis
    Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku penganiaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kalipucang Pangandaran

    CIAMIS -   Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku penganiaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kalipucang Pangandaran. Pelaku berinisial MW (24) berhasil tangkap di wilayah Cirebon setelah lama melarikan diri hingga ke luar kota.

    "Tersangka bisa diamankan di Cirebon pada tanggal 11 September 2021, " tutur Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/09/2021)

    Kapolres menjelaskan, sebelum berhasil ditangkap, tersangka melarikan diri keluar kota, mulai dari Subang hingga ke Jakarta. Kejadian penganiayaan  tersebut dilakukan pelaku didasari karena cemburu dan dalam pengaruh minuman keras. Kejadian tersebut terjadi hanya sesaat ketika tersangka menunggu pasangan tiba sebuah warung kopi wilayah Rekel Kalipucang.

    "Kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus kemarin di sebuah warung kopi daerah Regel Kalipucang. Disini pelaku sedang menunggu teman wanitanya. Setelah lama menunggu, teman wanitanya pun akhirnya datang namun bersama Nunu (korban 1). Karena terbakar cemburu teman wanita datang bersama orang lain, tersangka menyerang korban 1 dengan memukulkan botol bir ke kepala, " jelasnya.

    "Karena terjadi pertengkaran, datanglah korban 2 atas nama Nurdin untuk melerai. Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang uluh hati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat dibawa ke Puskesmas terdekat, korban (Nurdin) sudah tidak bernyawa, " lanjut Kapolres.

    Kapolres menuturkan, jadi tersangka ini tidak ada motif dalam pembunuhan. Tersangka hanya dalam pengaruh minuman keras dan cemburu melakukan penyerangan kepada kedua korban yang salah satunya mengakibatkan meninggal dunia

    "Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, " pungkasnya

    CIAMIS POLRI KALIPUCANG PANGANDARAN
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Berikan Alat Bantu Kesehatan Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cooling System menjelang Pilkada tahun 2024
    Anggota Polsek Tirtajaya ajak Masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga Keamanan dilingkungan masyarakat pada malam hari
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan kegiatan Ngawangkong bersama Masyarakat Desa Telukbango
    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Tambaksari serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online

    Ikuti Kami