Polda Jabar Ungkap Sertifikat Vaksin Palsu

    Polda Jabar Ungkap  Sertifikat Vaksin Palsu
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 yang dilakukan para relawan kegiatan vaksinasi masyarakat

    BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 yang dilakukan para relawan kegiatan vaksinasi masyarakat.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan kasus tersebut bukan merupakan pembobolan sistem aplikasi Peduli Lindungi, melainkan merupakan penyalahgunaan wewenang karena tersangka merupakan relawan.

    "Para tersangka adalah dasarnya seorang relawan vaksinasi sehingga dia punya akses ke aplikasi tersebut. Sehingga mereka punya otoritas ke aplikasi dan mencantumkan data palsu, " kata Arif di Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa.

    Adapun dalam kasus itu polisi mengamankan empat tersangka berinisial JR, IF, MY, dan HH. Dari keempat tersangka itu, JR dan IF yang memiliki akses untuk masuk ke sistem.Kedua tersangka tersebut, melakukan pemalsuan itu dengan menerbitkan sertifikat vaksin ke pembeli yang belum mengikuti penyuntikan vaksin.

    Arif mengatakan pelaku menawarkan melalui media sosial dengan harga Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Pemesan kemudian memberikan nomor NIK untuk selanjutnya diinput melalui website Primarycare.Sedangkan dua pelaku lainnya yakni MY dan HH berperan untuk memasarkan jasa pemalsuan sertifikat vaksin tersebut. Mereka menawarkan jasa itu melalui media sosial yang pada akhirnya terendus polisi.

    Sejauh ini, menurutnya sudah ada puluhan sertifikat palsu yang diterbitkan dan diduga digunakan oleh para pemesan yang sebenarnya belum mengikuti vaksinasi.

    "Untuk yang TKP pertama ada 9 sertifikat vaksin (yang diterbitkan) kemudian TKP kedua ada 26 sertifikat vaksin yang sudah dijual, " katanya.

    Akibat perbuatannya, JR dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

    Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.(***)

    BANDUNG JAWA BARAT VAKSIN
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Ridwan Kamil : Sektor Pariwisata Bangkit...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Malam, Dan Monitoring Gudang Logistik Pilkada 2024
    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    Ngawangkong Bersama Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Konduktifitas Jelang Pilkada 2024
    Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polsek Rengasdengklok Gencar Sosialisasi Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami