Satreskrim Polres Garut Ungkap Sindikat Narkotika Dan Obat Terlarang

    Satreskrim Polres Garut Ungkap Sindikat Narkotika Dan Obat Terlarang
    Team Sancang dan Satres Narkoba Polres Garut Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya

    GARUT - Berkat kesigapan Team Sancang dan Satres Narkoba Polres Garut Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu 2 (dua) minggu terakhir dengan sejumlah 8 kasus dengan 16 tersangka.

    Tempat kejadian perkara (TKP) ada di beberapa wilayah kecamatan, diantaranya Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Tarogong Kidul, kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Malangbong dan Kecamatan Cibiuk.

    Modus operandi  yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel & bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika. 

    Adapun identitas tersangka sebagai berikut diantaranya berinisial MG, AN alias IS, P alias U, H, AS, SM, AA, MI, AR, AR, SN, AN, CC, WH, YS dan RP.Para tersangka dengan rata-rata umur 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.

    Barang bukti yang berhasil disita antara lain; - Shabu 13 paket dengan berat ± 15 (lima belas) gram. - Tembakau sintetis/gorila 2 paket dengan berat ± 10 ( sepuluh) gram.-Obat-obatan 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) butir.

    Yang terakhir Team Sancang Polres Garut berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu-shabu untuk wilayah Garut selatan. yaitu di Pameungpeuk, Cisompet dan sekitarnya. Atas nama H dengan barang bukti seberat 5 (lima) gram shabu-shabu dan sebuah timbangan digital.

    Pasal yang diterapkan; 1. Untuk narkotika jenis shabu-shabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat (1), (2), pasal 114 ayat (1), (2), pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

    2. Untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 197 uu nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

    Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.(**()

    JAWA BARAT GARUT KRIMINAL NARKOTIKA
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Brigjen TNI Achmad Fauzi Ajak Universitas...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Giat Cooling System kepada Tokoh Masyarakat Desa Telukambulu
    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Malam, Dan Monitoring Gudang Logistik Pilkada 2024
    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    Ngawangkong Bersama Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Konduktifitas Jelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami